Panduan Penulisan
1. Tujuan Panduan
Panduan ini berfungsi sebagai acuan resmi bagi seluruh penulis dan kontributor di Cakra Aksara agar setiap tulisan:
- Mengikuti standar akademik dan etika jurnalistik.
- Tersusun rapi dan mudah dibaca.
- Kredibel, berbasis data, dan bebas dari pelanggaran hukum.
- Konsisten dalam format, bahasa, serta penggunaan label.
2. Prinsip Umum Penulisan
- Gunakan bahasa Indonesia baku, lugas, dan jelas.
- Gunakan kalimat aktif dan langsung pada inti persoalan.
- Setiap pendapat harus didukung alasan logis atau sumber kredibel.
- Hindari opini tanpa dasar dan bahasa sensasional.
- Gunakan data terkini dan periksa keabsahannya sebelum dipublikasikan.
3. Struktur Artikel
Setiap artikel harus mengikuti urutan berikut:
-
Judul
- Panjang maksimal 70 karakter.
- Mengandung kata kunci utama.
- Tidak menggunakan clickbait atau kata hiperbola.
-
Paragraf Pembuka (Lead)
- Panjang 25–40 kata.
- Menjelaskan konteks atau isu yang diangkat.
- Menjawab unsur 5W1H (apa, siapa, di mana, kapan, mengapa, bagaimana).
-
Isi Artikel
- Tersusun logis dengan subjudul (heading H2 atau H3).
- Paragraf pendek (2–4 kalimat per paragraf).
- Cantumkan data, argumen, atau hasil riset bila ada.
- Hindari pengulangan atau isi yang tidak relevan.
-
Penutup
- Ringkas dan reflektif.
- Dapat berupa kesimpulan, evaluasi, atau saran.
-
Referensi / Daftar Sumber
- Wajib dicantumkan jika artikel menggunakan data, kutipan, atau teori dari pihak lain.
4. Gaya Bahasa
- Gunakan bahasa formal yang sederhana dan informatif.
- Hindari istilah asing jika ada padanan dalam bahasa Indonesia.
- Gunakan ejaan sesuai PUEBI.
- Hindari bahasa promosi, emosional, atau sarkastik.
- Gunakan tanda baca dengan benar.
5. Panjang Tulisan
- Minimal 500 kata, maksimal 2000 kata.
- Artikel opini ideal: 800–1200 kata.
- Artikel riset populer: 1200–2000 kata.
6. Penggunaan Label dan Kategori
-
Label Utama (Tema Artikel)
Pilih satu dari kategori utama berikut:
- Opini Publik & Pemikiran
- Pendidikan & Kampus
- Publikasi & Riset
- Teknologi & Inovasi
- Kesehatan & Lingkungan
- Politik & Pemerintahan
- Ekonomi & Bisnis
- Sosial & Budaya
- Humaniora & Inspirasi
- Sains & Inovasi
- Agama & Keberagaman
- Keamanan & Ketertiban
- Infrastruktur & Transportasi
- Pertanian & Ketahanan Pangan
- Pariwisata & Ekonomi Kreatif
- Komunitas & Kegiatan Sosial
- Internasional & Hubungan Global
- Teknologi & Digitalisasi
-
Label Kedua (Wilayah)
Pilih satu:
- Nasional
- Daerah
- Internasional
Contoh:
“Inovasi Pemerintah dalam Digitalisasi Layanan Publik” → Politik & Pemerintahan, Nasional
“Gerakan Literasi di Sekolah Pedesaan” → Pendidikan & Kampus, Daerah
“Tren AI Global dalam Pendidikan” → Teknologi & Inovasi, Internasional
7. Gambar dan Multimedia
- Gunakan gambar relevan, berkualitas baik, dan berlisensi bebas (misalnya dari Unsplash, Pixabay, Wikimedia Commons).
- Tambahkan alt text deskriptif pada setiap gambar.
- Jika menggunakan gambar buatan karya sendiri, tulis sumber lengkap di bawah gambar.
- Hindari gambar sensasional, diskriminatif, atau berpotongan menyinggung.
8. Etika Penulisan dan Larangan Konten
Cakra Aksara menolak keras segala bentuk tulisan yang melanggar hukum atau etika publik.
Dilarang keras menulis konten yang mengandung:
- Penghinaan atau pelecehan terhadap individu, kelompok, atau institusi.
- Bullying, fitnah, atau ujaran kebencian.
- Pencemaran nama baik dan tuduhan tanpa bukti.
- Pornografi, kekerasan, atau pelanggaran privasi.
- Informasi palsu (hoaks) atau data yang dimanipulasi.
- Plagiarisme dalam bentuk apa pun.
- Propaganda politik atau promosi pribadi tanpa konteks ilmiah.
Penulis wajib bertanggung jawab penuh atas isi tulisannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mengakibatkan penghapusan artikel dan pencabutan hak publikasi.
9. Penulisan Sumber dan Referensi Kredibel
Semua data, kutipan, atau teori yang digunakan harus berasal dari sumber tepercaya seperti:
- Buku akademik dan referensi ilmiah.
- Artikel jurnal yang diterbitkan lembaga resmi.
- Laporan pemerintah, lembaga penelitian, atau organisasi internasional.
- Media daring yang memiliki reputasi baik.
Gunakan format sumber berikut:
-
Buku
Nama Penulis. Tahun. Judul Buku. Kota: Penerbit.
Contoh:
Hasbullah. 2006. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. -
Artikel Jurnal (dengan tautan yang bisa diakses publik)
Nama Penulis. Tahun. “Judul Artikel.” Nama Jurnal, Volume(Nomor): Halaman.
Tautan: [URL jurnal atau DOI]
Contoh:
Kartika, A. 2020. “Dampak Digitalisasi pada Pendidikan.” Jurnal Administrasi Publik, 12(2): 45–58.
Tautan: https://journal.unair.ac.id/JAP/article/view/12345 -
Website atau Media Online
Nama Penulis atau Lembaga. Tahun. Judul Halaman. Nama Situs. Tanggal Akses.
Tautan: [URL sumber]
Contoh:
Badan Pusat Statistik. 2024. Statistik Pendidikan 2023. Diakses 10 Oktober 2025.
Tautan: https://www.bps.go.id -
Peraturan atau Dokumen Resmi
Instansi Pemerintah. Tahun. Judul Peraturan atau Dokumen. Nomor/Kode Dokumen.
Contoh:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. 2023. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
10. Proses Editorial
- Penulis mengirim draft artikel lengkap beserta sumber.
- Editor melakukan pemeriksaan bahasa, struktur, dan keabsahan data.
- Jika perlu, editor meminta revisi.
- Setelah disetujui, artikel dipublikasikan dengan label sesuai kategori.
11. Checklist Sebelum Publikasi
Sebelum mengirim tulisan ke editor, pastikan:
- Judul jelas dan informatif.
- Lead menjelaskan inti pembahasan.
- Struktur artikel lengkap dan rapi.
- Semua sumber tercantum dengan tautan aktif (jika daring).
- Tidak mengandung ujaran kebencian atau penghinaan.
- Label utama dan wilayah sudah dipilih.
- Gambar memiliki alt text dan sumber jelas.
- Ejaan dan tanda baca sesuai PUEBI.
- Panjang artikel sesuai ketentuan.
12. Revisi, Koreksi, dan Hak Jawab
- Jika ditemukan kesalahan data atau pelanggaran etika, redaksi berhak mengedit, menambahkan klarifikasi, atau menghapus artikel.
- Jika ada pihak yang dirugikan oleh isi artikel, redaksi akan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
13. Komitmen Cakra Aksara
Cakra Aksara berkomitmen menjadi wadah pemikiran, riset, dan opini publik yang:
- Mendidik dan mencerahkan.
- Menghormati keberagaman pandangan.
- Menegakkan integritas ilmiah dan tanggung jawab sosial.
Setiap tulisan yang diterbitkan di www.cakraaksara.com wajib mengikuti panduan ini secara menyeluruh.
14. Kode Etik Jurnalistik
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
- Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
- Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
15. Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik. Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya. Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.